Saya ngga bisa komentar di status bu doktor ini. Saya mau komentar bahwa ada beberapa fakta yang ngga bener di situ:
Beberapa hal bisa dilihat di web Freeport: http://ptfi.co.id/…/facts-about-f…/facts-about-kontrak-karya
Quote: "Ketika Kontrak Karya Freeport diperpanjang tahun 2003/2004 tu adalah salah satu hadiah Ibu Banteng kepada bangsa ini (atau bangsa itu), entahlah. Ketika 2014 jatuh tempo lagi untuk memutuskan apakah diperpanjang lagi, kini anak banteng yg pernah disebut ibunya sbg petugas partai itu, memperpanjang upeti sampai 2041."
1) Kontrak karya Freeport adalah sampai 2021, bukan 2041, dan itu diputuskan pada 1991. Pada 1991 tersebut diputuskan bahwa kontrak karya freeport berdurasi 30 tahun.
2) Yang diperpanjang oleh pemerintah Jokowi adalah ijin ekspor konsentrat, bukan kontrak karya. Ijin ekspor tentunya beda dengan kontrak karya.
3) Ijin ekspor tersebut berkaitan dengan UU Minerba yang melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat dan mewajibkan membangun smelter (silakan googling).
4) Pemerintahan SBY ngasih ijin ekspor pada Juli 2014 dengan beberapa catatan, salah satunya kewajiban membangun smelter. Ijin ekspor tersebut berlaku sampai 24 Januari 2015. Tapi sampai Januari ini, Freeport ngga ngasih kejelasan soal smelter. Pemerintah kemudian mengultimatum bahwa ijin ekspor akan dibekukan jika tidak ada progres pembangunan smelter. Kemudian Freeport buru2 memproses pembangunan smelter, yang hasilnya adalah lokasi di Gresik, biaya investasi diperkirakan 2.3 miliar USD, dan kerjasama teknologi dengan Mitsubishi. Pemerintah akirnya melunak, ijin ekspor diberikan, tapi dengan catatan dalam waktu 6 bulan ke depan nasib pembangunan smelter ini harus sudah jelas.
3) Ijin ekspor tersebut berkaitan dengan UU Minerba yang melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat dan mewajibkan membangun smelter (silakan googling).
4) Pemerintahan SBY ngasih ijin ekspor pada Juli 2014 dengan beberapa catatan, salah satunya kewajiban membangun smelter. Ijin ekspor tersebut berlaku sampai 24 Januari 2015. Tapi sampai Januari ini, Freeport ngga ngasih kejelasan soal smelter. Pemerintah kemudian mengultimatum bahwa ijin ekspor akan dibekukan jika tidak ada progres pembangunan smelter. Kemudian Freeport buru2 memproses pembangunan smelter, yang hasilnya adalah lokasi di Gresik, biaya investasi diperkirakan 2.3 miliar USD, dan kerjasama teknologi dengan Mitsubishi. Pemerintah akirnya melunak, ijin ekspor diberikan, tapi dengan catatan dalam waktu 6 bulan ke depan nasib pembangunan smelter ini harus sudah jelas.
Pemerintah memang pengennya dibangun di Papua. Tapi entah apa yang terjadi sehingga pemerintah setuju lokasinya di Gresik. Kemungkinan besar agar smelter tersebut bisa tetap digunakan untuk keperluan lain saat nanti Freeport tidak lagi beroperasi di Indonesia. Pasalnya, investasi membangun smelter kan tidak murah.
Kritis boleh. Tapi cek fakta dong, ah. wink emoticon
No comments:
Post a Comment